Diperbarui Januari 2026
Opinion Aksarani menjalankan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012. Pedoman ini menjadi acuan dalam mengelola konten pemberitaan di platform daring.
Setiap berita wajib melalui proses verifikasi dari minimal dua sumber independen. Berita yang mengandung konflik atau tuduhan wajib menghadirkan hak jawab dari pihak terkait. Opini dan analisis dipisahkan secara tegas dari konten berita faktual.
Opinion Aksarani memuat komentar pembaca pada artikel. Seluruh komentar dimoderasi secara manual sebelum ditampilkan. Konten yang mengandung SARA, ujaran kebencian, pornografi, fitnah, atau pelanggaran hukum akan ditolak atau diturunkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Kesalahan faktual dalam pemberitaan akan segera diperbaiki setelah diketahui. Setiap perbaikan disertai catatan koreksi pada artikel terkait, mencantumkan waktu perbaikan dan penjelasan singkat perubahan yang dilakukan.
Berita yang telah terbit hanya dapat dicabut atau dihapus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau permintaan Dewan Pers. Pencabutan akan disertai pengumuman alasan serta tautan rujukan bagi pembaca.
Opinion Aksarani memisahkan secara tegas antara berita, opini, advertorial, dan iklan. Konten berbayar ditandai dengan label "Advertorial" atau "Sponsored" agar pembaca dapat membedakan dengan konten redaksi.